Untuk mengembangkan perkara, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka, sedangkan Sprindik lainnya masih dalam tahap pendalaman.
Sebelumnya, John Field telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara suap importasi barang. Namun, penyidikan belum berhenti. KPK masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
Sementara itu, KPPBC Kediri memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengatakan aktivitas pelayanan maupun pengawasan tidak terganggu.
“Alhamdulillah, untuk pelayanan di Kediri berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” ujarnya, Kamis (23/7).
Terkait kekosongan jabatan kepala kantor, Arintoko menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur mengenai penunjukan pejabat pengganti.
“Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Gatot Heroe Hernanda belum menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.(sinyo)












