Mediaciber.net.Kediri
Aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri. Selain melakukan pengecekan langsung, petugas memanggil pemilik warung untuk dimintai klarifikasi atas laporan warga tersebut.
Langkah ini dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi agar penanganannya tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Setiap aduan masyarakat harus kami respons. Namun, kami tidak bisa langsung menyimpulkan benar atau tidaknya laporan sebelum melakukan pengecekan dan klarifikasi. Semua harus didasarkan pada fakta di lapangan serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kaleb, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penanganan laporan tersebut diawali dengan koordinasi bersama perangkat desa dan Ketua RT setempat. Dari koordinasi itu, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol di warung yang dilaporkan warga.
Pemerintah desa juga menyampaikan bahwa imbauan kepada pengelola warung telah beberapa kali diberikan agar aktivitas usaha tetap memperhatikan ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Setelah melakukan koordinasi, petugas Satpol PP bersama perangkat desa dan Ketua RT mendatangi lokasi pada Kamis (8/10/2026). Namun, saat pemeriksaan berlangsung, warung tersebut dalam keadaan tutup. Petugas tidak mendapati aktivitas yang terlihat di lokasi.
Kondisi tersebut membuat petugas belum dapat memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan masyarakat hanya berdasarkan pemeriksaan saat itu. Karena itu, Satpol PP melanjutkan penanganan melalui langkah klarifikasi terhadap pemilik warung.












