Mediaciber.net.Kediri
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan galian C PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) memuncak. Sekitar 300 warga Desa Puncu dan Satak, Kabupaten Kediri, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Puncu, Senin (12/10/2026). Mereka mendesak aktivitas tambang dihentikan, izin pertambangan dievaluasi, hingga ditutup secara permanen.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.20 WIB hingga 11.41 WIB itu diwarnai orasi keras warga. Dengan membawa mobil komando dan ratusan sepeda motor, massa menyuarakan keresahan terhadap dampak aktivitas tambang yang dinilai merusak infrastruktur jalan, mengancam kelestarian lingkungan, serta memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan sumber air bersih.
Salah satu tuntutan utama warga adalah penghentian aktivitas pertambangan dan pemindahan alat berat dari lokasi tambang dalam waktu 2 x 24 jam.
“Bila terus digali, bagaimana nasib anak cucu yang ada?” seru Gianto, perwakilan warga, dalam orasinya.
Bagi warga, persoalan tambang bukan semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
Tokoh masyarakat Puncu, Suwito, menyampaikan keberatan atas aktivitas truk bertonase berat yang setiap hari melintasi jalan di wilayah tersebut. Ia menyebut jalan yang dirancang menahan beban sekitar lima ton harus dilalui kendaraan dengan muatan mencapai 15 hingga 20 ton.

Kondisi itu, menurutnya, memperparah kerusakan infrastruktur jalan dan menambah keresahan warga. Selain kerusakan jalan, masyarakat juga menyoroti potensi dampak pertambangan terhadap lingkungan dan sumber air bersih.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, prasarana air bersih ikut rusak. Kami masyarakat sudah resah, tambang harus ditutup,” tegas Suwito.
Warga juga menyinggung adanya kecelakaan yang disebut menimbulkan korban jiwa. Namun, hubungan langsung antara kejadian tersebut dan aktivitas pertambangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Massa mempertanyakan apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi serta mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dampak aktivitas tambang di wilayah mereka.
Penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut disebut bukan persoalan baru. Warga mengaku telah menyampaikan teguran sebanyak lima kali sepanjang 2021–2025, melayangkan surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta mengajukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kediri pada 9 Oktober 2026.
Namun, warga menilai berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang sesuai dengan harapan mereka.
Dalam audiensi di Kantor Kecamatan Puncu, perwakilan warga kembali meminta seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret.












