Mediaciber.net.Bangka Barat – Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kamis (06/10/2022)
Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Polres Bangka Barat yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian brondol buah sawit
Tindak Pidana Pencurian bisa terjadi Bukan Hanya ada karena ada niat pelaku akan tetapi karena adanya Kesempatan. Hal Itu juga yang telah dilakukan oleh Saudara AR (19 tahun ), Saudara MS ( 17 Tahun ), Saudara MW ( 16 Tahun ), dan Saudara SD ( 15 Tahun ) warga Dusun Terabek Desa Belo Laut kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang awalnya hendak pergi memancing dikawasan PT. GSBL namun tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan PT. GSBL melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit, dari 4 (empat) pelaku 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur.
Menurut keterangan Pihak Pengamanan PT. GSBL pada hari Rabu ( 28/6/2022 ) sekira pukul 01.50 wib Pihak Pengamanan PT. GSBL tersebut sedang melaksanakan patroli dan melihat ke 4 (empat) pelaku dan 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur sedang mengangkut beberapa karung dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan pelaku anak tersebut dan diberhentikan serta dimintai keterangan oleh pihak pengamanan PT. GSBL , kemudian pelaku dan pelaku anak tersebut mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit. kerugian yang dialami Korban yang dalam hal ini pihak PT. GSBL sebesar Rp. 504.000,- (Lima Ratus Empat Ribu Rupiah ). Korban ( PT. GSBL ) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.












