JAKARTA,- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima barang bukti tahap II atas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP).
Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serah terima tanggung jawab barang bukti oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini untuk kepentingan dalam tahap penuntutan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Jum’at 09 Juni 2023.
Kapuspenkum mengatakan, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab ini, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023.












