Mediaciber.net.GRESIK – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom bersama Forkopimda menggelar press release akhir tahun 2023 yang dilaksanakan di halaman Polres Gresik. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan hasil kinerja Polres Gresik sepanjang tahun 2023.Jumat (29-12-2023).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan berhasil mengungkap sebanyak 140 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 208 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian, curas, curanmor, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiayaan anak, uang palsu, dan prostitusi.
Untuk kasus pencurian, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian sepeda, pencurian kendaraan roda empat, dan pencurian lainnya.
Sedangkan kasus curas, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan di jalan, pencurian dengan kekerasan di rumah, dan pencurian dengan kekerasan di tempat usaha.
“Kasus curanmor, kami berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian mobil, dan pencurian kendaraan lainnya,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Sementara kasus pengeroyokan, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul, dan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Dalam penanganan kasus pembunuhan, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Kebomas.
Lanjut kasus pencabulan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan anak di bawah umur, dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.
Untuk kasus persetubuhan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi persetubuhan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.










