Mediaciber.net.Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye serta mendorong partisipasi aktif Media Massa di sisa 12 hari masa kampanye, di Amaze Hotel Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dengan mengusung tema Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuannya Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber yakni, Sundari dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Siswo Budi Santoso, SE, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri.
Sundari menyampaikan, memasuki masa kampanye di media massa, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan, tanggal 11 Februari-13 Februari 2024 masa tenang.
Masih kata Sundari, mekanisme iklan untuk peserta pemilu ke Media, apa saja yang boleh dan tidak boleh. Gugus Tugas yang terdiri dari KPID, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers yang bertugas untuk pencegahan tindakan pada masa penyiaran iklan peserta pemilu.
Untuk Media online yang boleh hanya iklan banner dan Radio yang boleh dalam bentuk spot.
Sundari juga mengingatkan untuk tidak pasang iklan yang mengandung menjelekkan pasangan lain, membuat dialog dan monolog yang tidak berimbang dalam penayangan.
“Untuk Media agar mempetimbangkan agar tidak menayangkan iklan lebih dari ketentuan masa kampanye hanya sampai tanggal 10 Februari 2024, ” himbaunya.










