PT.TGM Bermasalah,Dikonfirmasi Tak Berkomentar, DLH Kapuas Sebut Ijin Amdal Masih Proses Revisi

admin
Img 20240213 Wa0182

Mediaciber.net.PALANGKA RAYA-Belum jelasnya perijinan suatu perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara, yang berada di dua desa dan di kabupaten Kapuas, anehnya bermacam polemik ditemukan antara lain.

Beberapa data yang dihimpun di lapangan salah satunya dari Pusat Pengaduan Pelaporan Masyarakat Pencari Keadilan Republik Indonesia (P2MPK-RI),bahwa menerima Pengaduan/ Pelaporan dari masyarakat, bahwa PT. Tuah Globe Mining (PT. TGM) diduga telah melakukan Operasi Produksi berupa pengangkutan batubara hasil penambangan ke arah Kota Palangka Raya melewati jalur jalan yang statusnya masih kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk diketahui bahwa berdasarkan SK.32/1/IPPKH/PMDN/2016, tanggal 13 Mei 2016 PT. TGM mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 641,04 hektar. IPPKH tersebut diberikan untuk lokasi penambangan batubara di dalam peta perizinan dan untuk jalur jalan angkutan produksi menuju Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!