Mediaciber.net.Gresik – Sejoli asal Kabupaten Gresik ditangkap polisi setelah nekat mencuri dua sepeda motor di Kecamatan Gresik.
Pelaku merupakan pasangan sejoli berinisial RWS (19), laki-laki warga Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, dan F (17) warga Kecamatan Gresik.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku merupakan residivis jambret handpone. Keduanya juga nekat pencurian sepeda motor untuk dipakai foya-foya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kejadian pencurian itu sekitar pukul 22. 00 WIB, Rabu (14/2/2024).
Bermula korban Henry Prasetyo (44) warga Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan /Kabupaten Gresik, memarkir kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol S 6199 JBY, di samping rumahnya.
“Saat itu korban memarkir sepeda motornya dengan dikunci setir dan memastikan aman, lalu korban masuk ke rumah untuk istirahat,” ungkapnya, Sabtu (24/2/2024).
Keesokan harinya, lanjut Aldhino, saat korban akan mempergunakan sepeda motornya, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir disamping rumah sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Gresik guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Aldhino.










