Keberadaan Menara Telekomunikasi (Tower) Di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Layak Disoroti !!!

admin
Img 20240316 Wa0204

Mediaciber.net.Lamongan – Menara Telekomunikasi atau biasa disebut tower sebaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (PermenKominfo 02/2008) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009; Nomor : 07/Prt/M/2009; Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).

Dan sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, dijelaskan bahwa pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2008).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan persyaratan administratif yang terdiri dari:

a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. surat keterangan rencana kota;
c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f. informasi rencana penggunaan bersama negara;
g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena menara telah berdiri) dan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.

Dalam hal warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.

Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:

1. Penetapan tertulis;
Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.

2. Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.

3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.

4. Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!