Sidang Lanjutan Kasus Video Kontroversial Samsudin di Pengadilan Negeri Blitar

sulthon76
Img 20240613 Wa0000

 

Media ciber net.Blitar,- Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang lanjutan kasus video kontroversial yang melibatkan Samsudin, pemilik pondok pesantren di Desa Rejowinangun, Kademangan, Blitar, 12 Juni 2024.  Kasus ini menyita perhatian publik luas akibat dugaan ajaran yang memperbolehkan tukar-menukar pasangan dalam video yang sempat menghebohkan dunia maya.

 

Pada sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari tiga saksi A De Charge yang diajukan oleh pihak Samsudin. Saksi-saksi ini meliputi admin yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut dan dua anggota masyarakat yang telah menonton video penuh maupun potongan video yang beredar di media sosial.

 

Dalam persidangan, saksi A De Charge memutar video penuh sebagai alat bukti. Video tersebut memperlihatkan tim Samsudin sedang menyamar untuk mengungkap pengajian yang diduga menyimpang dari ajaran agama. Seorang wanita dalam video terlihat menuju pengajian tersebut, diikuti oleh tim Samsudin. Di pengajian itu, ajaran yang disampaikan memperbolehkan tukar-menukar pasangan dengan syarat suka sama suka, tanpa ijab kabul atau akad nikah.

 

Namun, potongan video yang viral di dunia maya seolah-olah menunjukkan bahwa pengajian itu memperbolehkan tukar-menukar pasangan tanpa syarat dan langsung boleh digauli. Potongan video tersebut juga menampilkan seorang laki-laki meraba dan mencium wanita yang dianggap telah disahkan oleh kyai dalam video.

 

Udin, salah satu saksi A De Charge, menyatakan simpati dan dukungannya terhadap Samsudin. Menurut Udin, ajaran dalam video penuh sebenarnya mengandung nilai-nilai positif jika dilihat secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa potongan video yang viral di media sosial telah menyudutkan Samsudin secara tidak adil.

 

“Ajaran dalam video penuh mengajak sholat, bersholawat, dan berbakti kepada orang tua. Visual yang memperlihatkan pria memegang wanita bukan Samsudin. Masyarakat harus melihat konten video tersebut secara utuh, bukan sepotong-potong,” ujar Udin. “Dalam konten video tersebut ada edukasi yang baik. Kita harus lihat secara keseluruhan dan jangan hanya melihat sepotong-potong. Jika dilihat keseluruhan, insyaallah bisa kita pahami,” tambahnya.

 

Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhamad Ikbal Hutabarat, menjelaskan bahwa sidang sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi dari jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan mereka. “Agenda sidang sebelumnya telah menggelar pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum guna membuktikan dakwaan mereka. Mereka saling menjadi saksi mahkota, dengan keterangan terdakwa, dan sebelumnya juga sudah kita periksa tiga orang ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum,” jelasnya.

 

Pada agenda persidangan hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi A De Charge yang diberi kesempatan untuk membuktikan pembelaan mereka setelah jaksa penuntut umum memberikan bukti-bukti mereka. Tiga saksi A De Charge yang diperiksa adalah admin dari tempat konten Samsudin dan dua saksi dari masyarakat yang pernah melihat dan menonton konten penuh maupun potongan konten yang viral.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!