TPT Desa Kadungrembug Tidak Berkualitas, Diduga Gunakan Batu Pedel hingga Kades Bungkam Soal Potongan Dana

admin
Img 20241230 Wa0066

Mediaciber.net.LAMONGAN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan menuai sorotan. Proyek senilai Rp 150 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur itu diduga jauh dari standar kualitas yang seharusnya.

Proyek TPT yang dibangun dalam dua tipe, yakni Type I dengan dimensi 81 meter X (0,30 X 0,60) meter X 130 meter dan Type II dengan dimensi 130 meter X (0,30 X 0,50) meter X 100 meter itu, seharusnya menggunakan material berkualitas seperti Batu Andesit, Batu Gunung, Batu Kali dan Batu Belah.

Namun, informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan bahwa proyek ini diduga menggunakan Batu Pedel yang kualitasnya diragukan. Kepala Desa (Kades) Kadungrembug, Sunardi, mengklaim proyek tersebut menggunakan Batu Belah. “TPT itu kita bangun menggunakan Batu Belah,” kata Sunardi.

Namun, saat didesak lebih lanjut, ia justru mengeluarkan pernyataan yang menggelitik sekaligus mengejutkan. “Wis ta mas. Ayo kerjasama sing apik. Sampean yo ngerti urusan kasus tanah kemarin, aku entek akeh. Kurang lebih 1 miliar,” ujarnya dengan nada menyinggung.

*Rekam Jejak Buruk Sang Kades*

Pernyataan Sunardi tak lepas dari bayang-bayang kasus hukum yang menjeratnya. Ia divonis tiga bulan penjara oleh PN Lamongan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan pengurusan PTSL.

Majelis Hakim PN Lamongan Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana memberikan keterangan untuk melakukan kejahatan penipuan.

Dalam kasus ini, Sunardi diancam JPU dengan jeratan pasal 378 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga JPU. Yakni, diduga memberikan keterangan untuk melakukan kejahatan penipuan.

Sebab, Sunardi mengenalkan Fauzan kepada 28 warganya sebagai pengacara yang bisa mengurus PTSL bagi sertifikat yang tidak bisa diajukan PTSL. Fauzan dalam berkas berbeda sebelumnya diputus majelis hakim empat bulan penjara.

*Proyek Dibeli? Transparansi Dipertanyakan*

Ketika ditanya soal potongan dana dari pemerintah provinsi hingga kabupaten, Sunardi memilih bungkam. Ia hanya berkomentar singkat, “Sudahlah, mas, tidak usah dibahas. Potongan seperti itu sudah lumrah, apalagi ini dari BK Provinsi Jatim,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!