Geruduk Polres Bangkalan dan Polda Jatim, Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Tagih Janji Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Santri

admin
Img 20260114 Wa0039

Mediaciber.net.Bangkalan – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri yang diduga melibatkan seorang oknum kiai kembali memantik kemarahan publik. Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan bersama elemen masyarakat Bangkalan menggelar aksi gruduk Polres Bangkalan dan Polda Jawa Timur, menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan.

Dalam press release resmi yang diterima redaksi, Aliansi menilai lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperparah trauma korban. Terlebih, kasus ini terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri dan menjunjung tinggi nilai moral serta kemanusiaan.

“Kami sangat miris. Dugaan kekerasan seksual ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan dalam pernyataannya.

*Lingkungan Pesantren Disorot, Aparat Dinilai Belum Maksimal*

Aliansi menyoroti fakta bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan institusi keagamaan masih terus berulang, meski berbagai gerakan masyarakat sipil telah lama melakukan edukasi, advokasi, dan pendampingan korban.

Menurut mereka, ketidaktegasan aparat berpotensi menciptakan impunitas, sekaligus mengirim pesan buruk bahwa pelaku dengan kekuasaan sosial atau simbol keagamaan dapat berlindung dari jerat hukum.

“Tindakan asusila ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan atau relasi kuasa,” lanjut pernyataan tersebut.

*Tiga Tuntutan Keras kepada Polres Bangkalan dan Polda Jatim*

Dalam aksinya, Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan secara tegas menagih janji Polres Bangkalan dan Polda Jawa Timur untuk menuntaskan kasus dugaan pencabulan santri tersebut. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!