Mediaciber.net.Kediri Kota – Polres Kediri Kota mulai mempersiapkan jajarannya menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui Seksi Hukum (Si Hukum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian menggelar sosialisasi perubahan regulasi pidana dan acara pidana, Rabu (4/2/2026).
Sosialisasi yang digelar di Ballroom Tegowangi Grand Surya Hotel, Kota Kediri, sejak pukul 08.00 WIB tersebut diikuti jajaran pejabat utama dan seluruh penyidik Polres Kediri Kota. Peserta meliputi para kasat, kapolsek, kanit, panit, hingga penyidik Satreskrim dan Satnarkoba.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber internal, yakni Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Hukum AKP Suparjo, S.H., Ps. Kasubsibankum Aiptu Roni Erwartana, S.H., M.H., serta Ps. Kasubsiluhkum Aipda Ade Januar Pribadi, S.H., M.M., M.H.
Materi sosialisasi difokuskan pada perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pembahasan menitikberatkan pada penerapan aturan baru dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan, penanganan delik aduan, klasifikasi tindak pidana, serta ketentuan ancaman pidana maksimal dan minimal yang mengalami penyesuaian.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim untuk memastikan penyidik tidak keliru dalam menerapkan hukum baru.












