Hak Hukum Terhambat, Dugaan Intervensi Aparat Jadi Perbincangan Publik

admin
Img 20260215 Wa0003

Mediacibernet.MADIUN — Penjegalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas institusi negara. Peristiwa ini memicu pertanyaan publik terkait netralitas aparat serta potensi konflik kepentingan yang diduga melibatkan oknum perwira aktif kepolisian.

Insiden terjadi di Cabang Depok, Jawa Barat, setelah pemilik izin tempat menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang oknum perwira aktif Polri. Oknum Perwira tersebut juga diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara kegiatan.

Kegiatan yang dijegal merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum, sengketa merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun, dalam kasus ini, kegiatan dihentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan tersebut mengakibatkan kegiatan yang telah memenuhi seluruh aspek legalitas tidak dapat terlaksana. Selain menghambat penggunaan hak yang sah, penjegalan ini juga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Dugaan “Double Power Effect”
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya actual conflict of interest. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi menciptakan apa yang disebut sebagai double power effect, yaitu:
• Kekuasaan formal sebagai aparat penegak hukum
• Kekuasaan sosial sebagai pimpinan organisasi
• Kombinasi keduanya berpotensi menimbulkan tekanan tidak setara terhadap warga atau pihak swasta

Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual. Ketika tindakan pejabat aktif berdampak langsung pada penjegalan kegiatan yang memiliki dasar hukum sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan kepastian hukum dan prinsip equality before the law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!