Mediaciber.net.Kediri – Pihak SMP Negeri 1 Purwoasri memberikan klarifikasi resmi sekaligus membantah sejumlah tuduhan yang muncul menyusul adanya surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan permintaan klarifikasi dari LSM SBB Pemuda Nasional terkait penggunaan anggaran sekolah.
Kepala sekolah SMPN 1 Purwoasri, Puguh Supratiknyo, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai regulasi pemerintah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Laporan pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 sudah sesuai peruntukan. Hal ini dibuktikan melalui monitoring dan evaluasi dari bidang tata kelola program Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Inspektorat Kabupaten Kediri, serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya. Rabu (25/2/2026).
Bantahan Dugaan Penyelewengan PIP
Terkait tuduhan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023–2025, pihak sekolah memastikan informasi tersebut tidak benar.
Menurut Puguh, mekanisme penetapan penerima bantuan sepenuhnya berasal dari sistem pemerintah pusat, sedangkan sekolah hanya membantu proses administrasi pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekolah tidak pernah mengalihkan penerima bantuan dari satu siswa ke siswa lain. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Penjelasan Biaya Outing Class
Isu pungutan kegiatan sekolah sebesar Rp850.000 juga diluruskan pihak sekolah. Biaya tersebut disebut sebagai kegiatan outing class yang bersifat pilihan dan telah melalui kesepakatan dengan orang tua siswa.












