Mediaciber.net.Lamongan.
Dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lamongan ramai mendapatkan sorotan dari masyarakat. Kejari Lamongan di minta serius tangani laporan yang sudah ada pelimpahan dari inspektorat kabupaten Lamongan . sebelumnya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang kini bergulir di tanggani lagi oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Laporan tersebut teregister dalam surat nomor 0400/SP.NGO JALAK/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Isinya tidak main-main: dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Lamongan.
Perkara ini langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan. Melalui surat nomor B-2895A/M.5.36/Fd.1/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, penanganannya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan.












