Mediaciber.net.Kediri
Integritas pelayanan kepabeanan di Kediri kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).
Penetapan tersangka terhadap pejabat yang memimpin pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara itu menjadi babak baru dalam perkara suap impor yang sebelumnya telah menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Status hukum Gatot terungkap setelah John Field menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7). Kepada awak media, John menyebut Gatot telah berstatus tersangka. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
“Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul,” ujar Taufik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengaku menyerahkan uang sekitar Rp3,2 miliar kepada Gatot. Uang itu disebut diberikan secara bertahap dalam sejumlah amplop berkode “PGH”. Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami penyidik hingga akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Penyidikan KPK juga menemukan dugaan aliran dana mencapai Rp91 miliar yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak dalam perkara suap importasi PT Blueray Cargo. Dana tersebut terbagi dalam beberapa klaster, termasuk yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.












