Mediaciber.net.Kediri
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi DPRD Kota Kediri.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri, Rabu malam (30/9/2026), seluruh fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun di balik persetujuan bulat tersebut, terdapat perubahan struktur anggaran yang cukup besar. Belanja daerah Kota Kediri setelah perubahan naik sekitar Rp104,89 miliar, dari sebelumnya Rp1,543 triliun menjadi Rp1,648 triliun.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, didampingi Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh Wijaya dan M Yasin. Hadir langsung Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Wakil Wali Kota Qowimuddin, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Kediri.
Sidang dibuka Ketua DPRD Firdaus dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Fraksi PAN menjadi yang pertama menyampaikan pendapat akhir. Melalui Ricky Dio, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Agung Purnomo. Golkar menyatakan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Berikutnya, Fraksi Partai NasDem melalui Dody Yustiawan juga menyatakan persetujuan. NasDem berharap kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan secara baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kediri.
Fraksi Partai Gerindra melalui Katino turut menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PDI Perjuangan yang pendapat akhirnya dibacakan Yuzar Rasyid juga menyatakan menerima dan menyetujui.
Sementara Fraksi PKB melalui Afif Fachrudin Wijaya menyatakan persetujuan. PKB berharap perubahan APBD tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kediri.












