Terkesan Menantang Hukum,Desa Sidobangun Kecamatan Kedungpring Melanggar Undang – Undang

admin
Img 20221110 092528

Sumber mengatakan, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir beberapa bulan ini dimana proyek tersebut tanpa papan nama proyek.bukan hanya itu saja, melihat kondisi proyek tersebut sangat menyayangkan pembangunan tersebut dikarnakan diduga dibangun asal asalan dan hanya menempel pada tanah tanpa digali.sungguh sangat jauh dari spesifikasi teknis.disitu juga terlihat spasi antara batu terlihat sangat tipis dan banyaknya yang rongga , sungguh sangat disayangkan.

Hal inilah yang menjadi sorotan bahwa pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dinilai proyek siluman, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan,” ungkapnya.

“Proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik dugaan untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana,” ujarnya.
Sehingga masarakat, media, ormas selaku kontrol sosial tak dapat memantau. Ini dapat diduga akibat tidak adanya Ketrasnparansian dari pihak Timlak Desa setempat.

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.

Sehingga dugaan kuat temuan adanya indikasi kenakalan dari oknum Timlak Desa Sidobangun Kecamatan Kedungpring.

Sampai dengan berita ini ditayangkan media akan terus melakukan Verifikasi dengan pihak pihak yang bersangkutan.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!