Komitmen Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

masban990
Img 20230511 Wa0059 Compress36

Lebih lanjut, Suyus Windayana juga mengimbau agar segala kasus dan tahapan untuk dimasukkan ke dalam sistem sebagai bahan pembelajaran pada penyelesaian kasus lainnya. “Pak Tejo (Direktur Jenderal PSKP, red) punya sistem, harapan saya di entri setiap tahapan, dan semua dokumennya. Jadi semua orang bisa menganalisa terhadap permasalahan itu, jika ada kasus yang sama di suatu daerah, kita bisa melihat bagaimana penyelesaiannya. Jadi, sekarang itu _database_ menjadi sangat penting dan bisa menjadi _machine learning_,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman selaku penanggung jawab rapat turut memberikan pengarahan. Ia menegaskan, memberantas korupsi merupakan tiga tugas utama dari presiden untuk Kementerian ATR/BPN. Namun menurutnya, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bekerja sendiri melainkan perlu ada sinergi dari berbagai _stakeholder_.

“Saya sadar, saya di sini dengan teman-teman Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri, harus _hand to hand_, harus berkoordinasi dan sebagainya. Filosofi yang disebut sinergi sebagai ujungnya berawal dari komunikasi. Saat harap diskusi ini tidak hanya menjadi seremonial, menghabiskan anggaran tanpa _output_ yang jelas, terukur kualitatif dan kuantitatif. Mari kita wujudkan sinergi, bukan hanya teori karena itu hanya akan jadi halusinasi,” ujar Arif Rachman.

Turut serta pada kegiatan ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari pusat maupun daerah dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. Hadir pula dalam rapat, Direktur Tindak Pidana Umum yang mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI; Kepala Bagian Tata Usaha yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; serta para Direktur Reskrimum POLDA.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!