Lebih lanjut dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas Menteri yang masih menjabat, menjadi bukti bahwa kejaksaan independent, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.
Hal ini juga sekaligus dimaknai bahwa Kejaksaan Agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejaksaan Agung, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi kejaksaan agung dibawah kepemimpinan JA, ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja -kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi kejaksaan agung.
Oleh: Azmi Syahputra. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti












