JAKARTA,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap SM, yang merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
SM selaku Direktur Utama PT. Prima Karya Sejahtera (PKS) ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan Tipikor pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT. Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Senin, 22 Mei 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023,” ujar Ketut
Adapun peran Tersangka SM dalam perkara ini yaitu:
1. Menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
2. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).












