MA dan PT. Pos Indonesia Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama 

masban990
Img 20230524 Wa0001

“Jadi, nanti surat itu akan dikirim ke orang yang bersangkutan, lengkap dengan detail waktu dan tempat. Ada fotonya, lengkap,” jelas Siti Choiriana.

Sobandi menyatakan dengan sentralnya peran petugas Pos, maka pengawasan yang efektif terhadap petugas pos di lapangan menjadi mutlak dilakukan.

“Kiranya kita perlu mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan,” ungkapnya

PENGIRIMAN CEPAT DAN RAHASIA TERJAGA

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan Pengiriman Surat milik Pihak Pertama dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan Peradilan di Bawahnya dari seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan dalam negeri menggunakan tiga layanan produk yaitu:

Pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktustandar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota).

Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di Pihak Kedua.

Pengiriman ini, tambahnya dapat dilakukan di seluruh Instansi Peradilan di bawah Mahkamah Agung se-Indonesia, yaitu:

1. Mahkamah Agung; Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia;

2. Peradilan Agama, yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;

3. Peradilan Militer, yang meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer; dan

4. Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kerja Sama yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 ini diharapkan menjadi milestone yang membawa peradilan Indonesia semakin baik.

Hadir pula dalam acara penandatanganan ini perwakilan dari Mahkamah Agung di antaranya yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan, Kepala Bagian Hubungan Lembaga Negara, Kepala Bagian Pemeliharaan IT, Kepala Bagian Perpustakaan, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan undangan lain nya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!