Hukum  

Terkait Kasus TWP Angkatan Darat, Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Tahan Tersangka AS

masban990
Img 20230601 102321 Compress48

JAKARTA,- Tersangka AS, selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama ditahan Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang.

Tersangka AS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 s/d 19 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Rabu, 31 mei 2023.

Kapuspenkum menjelaskan, tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4), tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan.

“Penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyelidikan, dan sudah sesuai Undang-undang tentang syarat subjektif dan objektif penahanan,” jelas Ketut.

Lanjut Kapuspenkum, adapun peran tersangka dalam perkara ini yaitu:

Bahwa periode Mei 2019 s/d Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama, telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 38.026.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!