Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp. 32.000.000.000,- untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp. 34.000.000.000,- yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.
Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp. 66.000.000.000,- berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp. 27.974.000.000,- dan sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp. 38.026.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS), perbuatan tersangka AS bersama-sama dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang,” ujar Ketut.
Selain itu, Sambung Ketut, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Untuk sementara Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).












