Hukum  

Suradi Gunadi Terbukti Lakukan Penipuan, PT. GMT Harap Gugatan Perdata Dikabulkan 

masban990
Img 20230607 Wa0001

Lebih lanjut Vincent menerangkan, kelebihan bayar yang didalilkan Tergugat (sesuai keterangan saksi Tergugat) hanya untuk periode jual beli tahun 2016-2017 dan tidak memiliki bukti. “Sedangkan Tergugat telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tindak pidana penipuan dalam jual beli yang dilakukan dengan Penggugat dalam periode tahun 2012-2017,” ungkap pengacara muda, yang juga merupakan Assesor LSP Pers Indonesia.

Sengketa bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi berawal tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui jual beli barang antar pihak.

Menurut penuturan pihak penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), pihak Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur.

Namun, lanjut Hoky, meski terus menunggak pembayaran, pihak Suradi justru terus melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT. GMT semakin besar.

Sejak itulah, kata Hoky, PT. GMT terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. Namun faktanya pihak Suradi tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya.

PT. GMT lantas menempuh jalur hukum dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Setelah sebelumnya digugat perdata oleh Suradi Gunadi sebanyak 3 kali di PN JakPus, tapi semua gugatan pihak Suradi Gunadi gagal, termasuk upaya melakukan kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur juga gagal.

Sebaliknya, dalam kasus pidana, Suradi Gunadi justru telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menimbulkan kerugian bagi PT. GMT sebesar Rp 12.217.431.310 berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Oleh karena itu, Hoky berharap demi keadilan, gugatannya dapat dikabulkan Majelis Hakim dan dapat memutus dengan seadil-adilnya, serta menghukum pihak Suradi Gunadi untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 12.217.431.310, karena secara proses hukum pidana telah terbukti.

Sementara kuasa hukum pihak Tergugat atas nama Nicky alias Sung Cen Chion., S.H., M.H. saat dimintai komentarnya terkait sidang perkara No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby menyatakan “Kita hormati saja proses persidangan yang sedang berjalan.” Ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Sudar, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota masing-masing I Ketut Suarta, S.H., M.H., dan Suswanti, S.H., M.Hum., serta Panitera pengganti Didik Dwi Riyanto, S.H,. M.H. akan memberikan putusan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pekan depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!