CBA Minta KPK Periksa Bupati Mojokerto Terkait Skandal Proyek RSUD Soekandar

masban990
Img 20230820 Wa0002

Penetapan PT. SNE sebagai pemenang tender sangat janggal, karena faktanya dari segi penilaian harga perusahaan ini terdapat di posisi bawah, tepatnya nomor 12. Terdapat selisih yang sangat besar yaitu Rp. 2 miliar, nilai penawaran harga yang diajukan PT. PNE jika dibandingkan dengan penawar terendah.

Begitu juga dengan paket pekerjaan IGD terpadu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan perusahaan Pulau Intan Perdana (PID) sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. 35.876.336.000. Dalam tender ini juga faktanya PID dari segi nilai penawaran harga berada di posisi ke 6, tawaran harga PID lebih mahal Rp 1,7 miliar dibanding penawar terendah.

CBA menduga dalam proses tender proyek pembangunan gedung F poliklinik terpadu dan proyek pembangunan IGD terpadu di bumbui permainan kotor. Dugaan modus yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Mojokerto dengan memainkan persyaratan teknis lelang, demi meloloskan perusahaan tertentu.

Berdasarkan catatan di ats, CBA meminta Komisi pemberantasan Korupsi segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kedua proyek tersebut. Panggil dan periksa pihak terkait khususnya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati selaku penanggung jawab APBD Kabupaten Mojokerto.

Sumber: Uchok Sky Khadafi (Direktur CBA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!