Mediaciber.net.Jombang – Dalam Upaya untuk mendorong pembangunan di Indonesia, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tak terbatas. Namun sayang masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran negara serta melakukan persekongkolan dengan pihak ketiga atau pemborong. Agar mulus di dalam melaksanakan pembangunannya.
Padahal semua pembangunan yang bersifat swakelola tidak bisa di pihak ketigakan ke pemborong, mengingat anggaran yang di pakai tidak memenuhi syarat dalam pelelangan juga menyimpang dari aturan serta tidak mengfungsikan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa yang memang di bentuk dan di tunjuk oleh kades untuk melaksanakan kegiatan terkait pembangunan di desa tersebut.
Maka Proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut mutu kwalitas serta kuantitasnnya patut di pertanyakan, karena adanya persekongkolan Kades dan pemborong.
Terjadinya persekongkolan antara kepala desa dengan pemborong tersebut hanya untuk meraup keuntungan pribadi saja.
Bagaimana desa bisa maju kalau semua program pekerjaan pembangunan di desa yang bersifat swakelola semua di pihak ketigakan ke pemborong. Sedangkan masyarakat desa masih banyak yang menganggur serta memerlukan pekerjaan, akan tetapi tidak di pekerjakan oleh kepala desa sebagaimana mestinya karena proyek yang bersifat swakelola mala justru di kerjakan oleh orang luar dan tidak memakai sistem swadaya masyarakat.










