“Setelah dirawat sehari, pada Rabu pagi korban dinyatakan meninggal dunia,” kata M Nur.
Dari hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, korban mengalami luka dalam pada bagian dada dan leher belakang, selain itu juga terjadi pendarahan pada rongga otak.
“Pendarahan di otak tersebut yang menyebabkan kematian korban,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tersangka adalah Dandi Atzinar Rahman (25) warga Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Tersangka kini ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka statusnya adalah pelatih korban. Tersangka melakukan tindakan yang berakibat luka dan cedera. Luka dan cedera itu kemudian menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Tuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi,
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ali)










