Namun, sebelum uang tersebut turun masih ada beberapa mekanisme yang dilakukan. Antara lain dalam mekanisme tersebut yakni perhitungan yang dilakukan bersama pihak kontraktor untuk menentukan bagian mana yang sesuai dengan kualifikasi untuk dilakukan pembayaran.
Hasil dari perhitungan tersebut akan diberikan ke inspektorat serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil audit BPKP itu yang nanti jadi dasar pembayaran proyek,” ujarnya.
Pembangunan akan kembali dilakukan paling cepat pada 2025. Karena pada tahun depan pihak PUPR akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini termasuk dengan struktur bangunan yang bisa dikatakan tidak sesuai pada beberapa bagian.
“Tahun depan kami masih evaluasi dulu strukturnya (bangunan, Red). Kemudian kami susun RAB-nya (rencana anggaran biaya) untuk tahun depan. Selanjutnya baru Insya Allah di 2025 kami lanjutkan lagi,” katanya.
Sekedar diketahui, Sebelum adanya pemutusan kontrak pada 30 November lalu, pihak PUPR mendatangi undangan rapat di DPRD Kota Kediri.
Saat rapat pihak PUPR beradu data dengan kontraktor. Pihak PUPR membeberkan terkait kualitas mutu beton yang tak sesuai dan juga progres proyek tersebut mereka berdua tidak sama.
Pantauan media ini dilapangan, saat ini Project Manager Alun – Alun PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Supoyo masih belum mengkonfirmasi atas pemutusan kontrak ini.(ali)










