Cegah Penyalahgunaan Dana Bos, Dindik Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri

admin
Img 20231208 Wa0067

Dilain pihak, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumelar dalam materinya tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) menyampaikan penggunaan Dana BOS harus sesuai prinsip diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Selain itu, sudah semestinya penggunaan Dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

“Bapak/ibu sekalian diberikan amanah yang harus dilaksanakan dan jangan disalahgunakan. Penggunaan Dana BOS ini sudah ada juknisnya jadi laksanakan sesuai juknis. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir adanya penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, Dinas Pendidikan ataupun Inspektorat,” pesannya.

Sebagai peserta, Yesa Oktasereva mengaku sangat antusias untuk mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan Dana BOS langsung dari Kajari Kota Kediri.

“Terkadang kita sendiri yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dananya cukup besar. Kita juga sedikit was was jika ternyata yang kami lakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Guru di salah satu SD swasta tersebut mengaku selama ini penggunaan Dana BOS banyak dialokasikan untuk infrastruktur dan peraga. Dengan penyuluhan ini, ia berharap bisa lebih cermat lagi dalam menggunakan Dana BOS.

“Semoga kita bisa lebih cermat dan paham mengenai hal apa saja yang harus kita benahi di administrasi juga pembelian barang yang lebih bermanfaat bagi sekolah,” harapnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!