Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Semen Dijebloskan Bui

admin
Img 20231213 Wa0149

Karena kalah tenaga sehingga membuat korban menjadi pasrah dan pelaku melakukan aksi persetubuhan. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kediri Kota.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 hoodie, 1 kaos lengan pendek, 1 celan jeans, dan satu pakaian dalam wanita.

Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan.
Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf g UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!