Disoal akan munculnya surat kuasa kepada warganya yang ditanda tanganinya untuk sementara menghentikan pekerjaan urugan dari pemenang tender pihaknya mengakuinya.
“Saya akan mencabut surat kuasa tersebut setelah adanya kesepakatan antara warga dan pihak pengembang untuk ikut serta dalam ptoses pembangunan pabrik tersebut ” terangnya.
Masih kata Larso, apapun itu, segelas dua gelas bagi kami adalah bentuk itikat baik yang dilakukan oleh pihak investor kepada desa kami. “Tidak muluk muluk yang kami minta, hanya sebatas itikat baik saja dari pihak pengembang,”tuturnya.

Akan tetapi berdasarkan penelurusan media ini dilapangan, pembangunan pabrik timbul polemik dikarenakan warga desa lain yang menginginkan pekerjaan urukan di tempat tersebut. Sebab dalam surat kuasa yang di tanda tangani Kades Ngangkatan diduga mencantumkan nama Kades desa sebelah.
Sekedar dikeratahui bahwa. hingga berita ini diturunkan pihak Kepala desa belum mencabut surat kuasa penghentian pekerjaan yang mengakibatkan progres pembangunan pabrik berstandar nasional di Desa Ngangkatan menjadi molor. Bersambung (fan,Dre)










