Disoal Oleh Paguyuban Pedagang, Pembatasan Parkir Jalan Dhoho Dibatalkan

admin
Img 20240110 Wa0205

Herry menambahkan, pengembalian skema parkir seperti semula itu juga dilakukan dengan beberapa pengondisian. Salah satunya, kendaraan besar yang akan melakukan bongkar muat di Jl Dhoho harus diarahkan ke eks Pasific Motor. Dengan begitu, tidak ada antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan.

“Kemudian untuk PKL (pedagang kaki lima) juga lebih ditertibkan. Karena kalau ruang parkirnya terisi dengan PKL, otomatis menghambat pemasukan untuk PAD (pendapatan asli daerah),” tuturnya mencoba menyampaikan beberapa poin hasil rapat evaluasi dengan pemkot.

Terpisah, Kepala Dishub Didik Catur melalui Sekretaris Dishub Andik A. Rafik  yang dikonfirmasi tentang hasil evaluasi dengan pedagang kemarin membenarkannya. Menurutnya, kebijakan pencabutan larangan parkir untuk kendaraan roda empat di Jl Dhoho dilakukan mulai kemarin. “Ini kan (kebijakan pembatasan parkir roda empat, Red) masih uji coba. Bisa berlanjut atau tidak,” kata Andik tentang alasan pencabutan larangan.

Dinas perhubungan menurut Andik tetap mengutamakan aspek ekonomi warga. Karena itu, begitu ada keluhan penurunan omzet mereka langsung melakukan evaluasi. Hasilnya, pembatasan parkir kendaraan roda empat di Jl Dhoho tidak dilanjutkan lagi.

Meski demikian, menurut Andik pencabutan kebijakan pembatasan parkir di Jl Dhoho diikuti kebijakan baru lainnya. Di antaranya, kendaraan bongkar muat besar harus parkir di lahan eks Pasific Motor. Bongkar muat barang juga harus dilakukan sebelum pukul 10.00

“Setiap toko juga harus menyediakan tempat parkir khusus karyawan agar tidak parkir di badan jalan,” jelas Andik sembari menyebut dishub juga mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL). Mereka diminta mematuhi jam operasional pagi sebelum pukul 08.00 dan malam setelah pukul 21.00. (Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!