Koordinasi kami dengan UPTD PPA Yogyakarta akan memastikan agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
“Pendampingan psikolog dapat membantu korban untuk mengatasi dampak psikologis yang dialaminya, sementara pendampingan hukum dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya,” ujar Nahar.
Dari hasil koordinasi tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Yogyakarta diketahui pencabulan diduga terjadi sejak Agustus hingga Oktober 2023. Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual dengan menyodorkan senjata tajam ke korban.
Selain itu, korban juga dipertontonkan video dewasa dan mengajarkan siswa menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.
Berdasarkan pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang maka pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Jika dalam hal ini dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, atau pengasuh anak dan juga mencabuli lebih dari 1 (satu) orang, maka dapat dikenakan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Nahar juga mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dilakukan di luar proses peradilan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Nahar mengimbau untuk institusi pendidikan lebih berhati-hati dalam mengambil tenaga bantu pendidikan di sekolah, bisa dengan melakukan pendampingan selama proses belajar mengajar. Belajar dari peristiwa ini, perlu dipikirkan juga bagi sekolah melakukan edukasi terkait isu seksualitas bagi siswa di sekolah.
Sosialisasi dan psikoedukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang seksualitas, sehingga mereka dapat terhindar dari kekerasan seksual.
Nahar juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08 -111-129-129. (Red)










