Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Selain itu, perjanjian kerjasama dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aptika Kominfo dengan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta kode etik,” jelasnya.
Sumber: Kemenkominfo










