“Berkas Tatang sudah kami limpahkan dan saat ini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara tersangka kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor,” kata Teguh.
Kasat Reskrim menambahkan, selain Tatang, dua kades di Bogor yang terjerat korupsi adalah Nur Hakim, Kades Tonjong dan Kades Krangan, Adang.
“Nur Hakim diduga merugikan negara Rp 501 juta. Sementara Adang diduga merugikan negara Rp1,2 miliar,” kata Teguh.
Selain mereka, kata Teguh menambahkan, ada satu Kepala Desa lain yakni Kades Hambalang Wawan Sudarwan yang berurusan dengan hukum.
“Wawan ditangkap karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare, dan dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” pungkasnya. (Red)










