Mesiaciber.net.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dan melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka berinisial FG terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) Perkeretaapian Medan, Selasa 23 Januari 2024
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, dalam siaran persnya menjelaskan, melalui Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FG ditetapkan menjadi tersangka.
“FG ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” ujar Kapuspenkum.
Penetapan FG menjadi tersangka berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024,” jelas Kapuspenkum.
Sebagaimana siaran pers sebelumnya, lanjut Kapuspenkum, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ungkap Kapuspenkum.










