Dalam hal ini, Konsultan Pengawas sambung Gus Achmad mengatakan, sebagai ujung tombak pembangunan jembatan tersebut dengan hasil pekerjaan seperti ini seharusnya pihak dinas bertindak tegas dengan memberikan sanksi.
“Sesuai ketentuan, dengan hasil kegiatan seperti ini seharusnya pihak dinas bersikap tegas dengan mem-blacklist perusahaan konsultan pengawas tersebut, begitu juga kepada penyedia jasa, harus ada sanksi tegas,” kata Gus Achmad.
Kembali ke permasalahan jebolnya beton badan jalan jembatan tersebut, lanjut Gus Achmad menjelaskan tidak bisa hanya sekedar dilakukan perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan, tetapi harus dikerjakan lebih spesifik lagi.
“Solusi terbaik ya harus rekonstruksi jembatan, karena tidak menutup kemungkinan sepanjang segmen bentang dan lebar jembatan hasil pekerjaannya seperti yang kita lihat dalam video yang beredar. Jangan sampai pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak masyarakat akan membahayakan masyarakat itu sendiri,” tandas Gus Achmad.
Perlu diketahui, rekonstruksi Jembatan adalah pembangunan kembali Jembatan.
Dibawah Dinas PUPR, berdasarkan data LPSE kabupaten Bogor, T.A 2023, proyek jembatan yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 1.597.403.472,47 dikerjakan oleh CV. APF dan bertindak sebagai Konsultan Pengawas PT. NP. (Bb)










