Ditempat lain, Kepala Kantor Kecamatan Plosoklaten Subur ketika dikonfirmasi terkait penebangan tanpa ijin diwilayah Sumber Complang menjawab datar. “Itu diamankan, jangan dipelintir kalau itu di pakai pak kades,”jawabnya.
Sementara itu Sawung SH, tokoh muda dan juga relawan peduli lingkungan juga menambahkan, bahwa menebang pohon di area sumber air dilarang keras dan pelakunya bisa mendapat sanksi berat.
“Mestinya, pihak berwenang melarang keras adanya penebangan pohon di kawasan sumber air itu. Karena membangun wisata desa dengan mengorbankan lingkungan adalah sebuah pelanggaran berat,” ujar aktivis hukum dan lingkungan
di Kediri itu.

Sawung juga menambahkan, dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air.
“Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1. Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa Pranggang belum bosa dimintai keterangan.(sinyo)










