“Kami juga menanyakan langsung kepada pak Kades apakah sudah koordinasi dengan dinas terkait untuk penebangan, ternyata belum terus apakah pak Kades tahu bahwa
tindakan itu mungkin melanggar undang-undang. Maka kami sarankan kepada pihak desa untuk membuat surat kepada dinas terkait agar permasalahan ini tidak berkepanjangan,” ucapmya.
dr. Ari juga berharap agar perda tentang sumber mata air yang ada di Kabupaten Kediri segera di sahkan oleh Pemkab Kediri. Sebab dengan adanya perda khusus yang mengatur akan hal ini bisa menjadikan kelestarian dan keamanan sumber mata air.
Sementara itu pihak penegak perda Satpol PP Kab Kediri yang diwakili oleh Bagiyo sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak pemdes Pranggang. “Sementara kami tidak bisa menyimpulkan akan tindakan yang akan kami lakukan, kami menunggu hasil dari pihak DLH dan Dinas terkait untuk tindak lanjut selanjutnya,” tukasnya.
Sekedar diketahui, setelah dilakukan pertemuan di balai desa Pranggang, tim diajak kelokasi dan ditemukan 15 pohon yang di lakukan penebangan, aneh nya pak Kades terap bersikokoh bahwa hanya 1 pohon miri yang di tebang.

Padahal, menebang pohon di kawasan sumber air itu dilarang keras. Bahkan, bagi yang terbukti melakukan penebangan bisa dipidana seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Pada bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1.
Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.(sinyo)










