Mediaciber.net.Tulungagung – Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) Oleh Pengurus Koperasi yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi Dan UKM RI harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh gerakan Koperasi yang usahanya Simpan Pinjam maupun yang memiliki unit usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023, yang antara lain mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup atau terbuka, yang hasilnya harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Undang Undang P2SK membedakan secara tegas usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup dari, untuk dan oleh anggota (close loop) dengan Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi jasa keuangan dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota (open loop) sesuai ketentuan peraturan di sektor jasa keuangan, seperti: Koperasi BPR, Koperasi LKM, Koperasi Jasa Pembiayaan dan lain-lain.
Maksud dari surat edaran untuk memberikan pedoman dan pemahaman serta literasi kepada pembina dan pengurus koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan aturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penilaian usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 321 Undang-Undang P2SK. Tujuan surat edaran ini adalah: 1. Melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; 2. Memberikan pilihan awal pada KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi dalam menilai dirinya sendiri untuk dikategorikan bersifat open loop atau close loop; dan 3. Melakukan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka, antara lain dengan melakukan verifikasi lapangan, pemetaan permasalahan dan pembinaan lanjutan.
Untuk diketahui juga bahwa KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi primer atau Koperasi sekunder nasional/provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia harus melakukan pernyataan mandiri (self declare) sebagaimana format terlampir, dilengkapi dengan dokumen pendukungnya dan dikirimkan secara elektronik kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM melalui ods.kemenkopukm.go.id (web based Kemenkop UKM), paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.










