Mediaciber.net.BANDUNG – Rektor dan mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi, Provinsi Jawa Barat jadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan 2020-2022.
Adapun kedua tersangka yaitu;
1. Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang.
2. Dr. H. SUROYO sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021.
Kasus berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022, Universitas Mitra Karya Bekasi, Provinsi Jawa Barat mendapatkan dana bantuan PIPK dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut; Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,-/smtr.
Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000,- th 2020 dan
Rp. 5.700.000,-/smtr di th 2022.










