Korupsi Dana Bantuan PIPK, Rektor Umika Jadi Pesakitan

admin
Img 20240304 Wa0259

Berdasarkan surat Penyidikan dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024; dan TAP-20/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024.

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

Sumber: Kejati Jabar
Editor : Bb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!