Kadis Kesehatan Sumut dan Kontraktor Terancam Hukuman Mati, Ini Kasus dan Penjelasannya

admin
Img 20240314 Wa0012

Mediaciber.net.MEDAN –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hari ini (13/03) tahan dua tersangka tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dan Mark Up program sarana dan prasarana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Rabu, 13 Maret 2024.

Kasi Penkum mengatakan, adapun kedua tersangka yakni Kadis Kesehatan Provinsi Sumut (Provsu) berinisial dr. AMH sebagai pengguna anggaran dan RMN yang merupakan pihak swasta/rekanan.

“Berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

Temuan bukti permulaan yang cukup pada proyek pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar
Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) pada tahun anggaran 2020 tersebut berdasarkan adanya kejanggalan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dr. AMH. Dimana disusun tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi Mark Up yang cukup signifikan.

“Dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan tersangka AMH kepada RMN (rekanan). Sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut yang mengakibatkan Mark Up,” ungkap Kasi Penkum.

Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya
ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!