Kadis Kesehatan Sumut dan Kontraktor Terancam Hukuman Mati, Ini Kasus dan Penjelasannya

admin
Img 20240314 Wa0012

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh
Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa
dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu. Bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana
tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis
ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global.

“Berdasarkan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu tersebut, maka tersangka dapat dijatuhi pidana mati,” jelasnya

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.

“Selanjutnya, untuk mencari adanya aliran dana dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerjasama dengan PPATK,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H.

Sumber: Kejati Sumut
Editor : Bb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!