Mediaciber.net.JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si. yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.
“Abunawas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakpus terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta T.A 2006,” ujar Kapuspenkum.
H. Abunawas Abunaim yang merupakan PNS (Mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) diamankan Tim Tabur Kejagung di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 15:57 WIB.
Ketut Sumedana menjelaskan kasus ini berawal dari proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jaktim yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta TA. 2006. Dimana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006, pemenangnya adalah PT. Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp. 660.827.566. Akan tetapi, proyek tersebut tidak diselesaikan oleh PT. Profitama Gloraria. Namun pada tanggal 5 Desember 2007 PT. Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut karena terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran.
“Jadi karena paraf Abunawas dan pengajuan kwitansi pembayaran, PT. Profitama Gloraria pada tahun 2007 menerima pembayaran dengan kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki. Sedangkan terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008,” ungkap Kapuspenkum.
Seharusnya lanjut Ketut Sumedana, jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan. Tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.










