Proyek Belum Selesai Sudah Dibayar, DPO Abunawas Diamankan Kejaksaan Agung

admin
Img 20240315 Wa0174

Ketut Sumedana mengungkapkan, kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.

Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT. Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006. Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi.

“Akibat perbuatan terpidana, negara dirugikan sebesar Rp. 660.827.556 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah),” beber Kapuspenkum.

Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Program Tabur Kejaksaan.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Sumber: Kejaksaan Agung RI
Editor: Bb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!