Semua barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa dirinya mendapatkan ‘barang’ tersebut dari orang yang bernama Bambang. AS menerima sabu-sabu sejumlah 15 gram dengan sistem ranjau di tepi jalan raya dekat SPBU Desa Kwagean Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Sabu-sabu tersebut kemudian diedarkan AS dan ia diberi upah oleh Bambang senilai Rp 2 juta.

Sementara untuk pil koplo, AS juga mengaku menerimanya dari Bambang. Namun tidak sistem ranjau, AS menerima 200.000 butir pil koplo tersebut di rumahnya sendiri dan dijanjikan akan diberi upaya Rp 4 juta jika semuanya sudah diedarkan.
“Pengedarannya dengan sistem ranjau itu tadi . Berdasarkan arahan dari orang yang bernama Bambang, kemudian terduga pelaku ini dijanjikan upah sekian juta. Saat ini kami masih memburu terduga pelaku lain dan melakukan pengembangan kasus,” ungkap Iptu Anang.










